Tiga anggota militer, Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan, telah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta atas kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, dan penadahan mobil. Mereka juga dipecat dari dinas militer (TNI). Berikut rincian vonisnya:
-
Bambang dan Akbar: Penjara seumur hidup.
-
Rafsin: 4 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
-
Tuduhan: Pembunuhan berencana terhadap Ilyas dan penadahan mobil.
-
Keterlibatan:
-
Bambang dan Akbar: Penembakan dan penadahan.
-
Rafsin: Hanya dalam penadahan.
Perjalanan Kasus
-
Permintaan Mobil: Rafsin meminta mobil tanpa BPKB melalui Akbar.
-
Transaksi Illegal: Mobil hasil penggelapan dijual oleh Hendri kepada Bambang, atas permintaan Akbar.
-
Penyergapan: Saat Ilyas melacak mobil dengan GPS, terjadi penyergapan dan upaya pengambilalihan mobil, yang berujung pada penembakan.
-
Kronologi Penembakan:
-
Pelaku: Bambang, dengan lima tembakan dari jarak 1 meter, menyebabkan kematian Ilyas.
Majelis hakim memerintahkan ketiganya tetap ditahan. Kepastian hukuman ini menjadi pembelajaran atas konsekuensi hukum bagi anggota militer yang terlibat dalam tindak kriminal.