Perubahan Aturan Penangkapan dalam Revisi KUHAP (RKUHAP) yang Dibahas oleh DPR
DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mengalami perubahan, termasuk dalam hal penangkapan. Berikut adalah perbedaan utama dengan KUHAP saat ini berdasarkan draf RKUHAP yang diterima detikcom:
Aturan Penangkapan dalam RKUHAP (Draf yang Sedang Dibahas):
-
Penyelidik yang Berwenang: Penyidik dan Penyidik Pembantu atas perintah Penyidik, serta PPNS dan Penyidik Tertentu harus mendapat perintah dari Penyidik Polri untuk melakukan penangkapan. Pengecualian diberikan untuk Penyidik Tertentu di Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti adanya dugaan tindak pidana.
-
Prosedur Penangkapan: Menyertakan surat tugas kepada tersangka, surat perintah yang mencantumkan alasan, uraian perkara, dan tempat pemeriksaan. Keluarga atau yang ditunjuk tersangka harus diberitahu dalam 1 hari setelah penangkapan. Penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan.
-
Masa Penangkapan: Selain dalam keadaan khusus, penangkapan tidak boleh melebihi 1 hari. Jika melebihi waktu itu, dihitung sebagai masa penahanan.
-
Pengecualian Penangkapan: Tidak dapat dilakukan jika hanya terdapat ancaman denda Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam UU KUHP. Penangkapan tetap dapat dilakukan jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
Aturan Penangkapan dalam KUHAP yang Berlaku Saat Ini:
-
Pelaksana Penangkapan: Penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan berdasarkan perintah penyidik.
-
Bukti Permulaan yang Cukup: Penangkapan dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
-
Masa Penangkapan: Dapat dilakukan maksimal 1 hari, dan penangkapan terhadap pelanggaran hanya jika tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.
Perlu dicatat bahwa draf RKUHAP mengatur secara lebih rinci terkait pelaksanaan penangkapan, termasuk wewenang, persyaratan, dan pengecualian. Selain itu, adanya ketentuan khusus menghitung masa penangkapan sebagai masa penahanan dalam kasus penangkapan yang melebihi 1 hari merupakan salah satu perubahan signifikan.