KPK Menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai Tersangka
Pada 30 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Hasto dijerat dalam dua perkara, yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan kasus perintangan penyidikan saat KPK mencoba menangkap Harun Masiku yang buron.
Proses Pemeriksaan oleh KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk digunakan saat memeriksa Hasto. Semua bahan tersebut, termasuk dari saksi dan dokumen, akan menjadi dasar dalam proses pemeriksaan. Setelah semua informasi terkumpul, Hasto akan dipanggil untuk diperiksa.
Kelengkapan Keterangan Menjadi Kekuatan
Keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi sebelumnya akan menjadi kekuatan dalam pemeriksaan. Asep menegaskan bahwa KPK akan menyajikan informasi, dokumen, dan keterangan yang dimiliki untuk mencegah upaya mengelak atau kebohongan dari pihak tersangka.
Peran Hasto Kristiyanto
-
Kasus Suap PAW Harun Masiku:
-
Posisi Dapil Dipindahkan: Hasto diduga memberikan suap agar Harun dipindahkan ke dapil Sumatera Selatan pada Pileg 2019, menggantikan Nazarudin Kiemas.
-
Upaya Menggagalkan Caleg Lain: Hasto aktif untuk menggagalkan caleg lain, Rizky Aprilia, agar Nazarudin digantikan oleh Harun.
-
Perintangan Penyidikan:
-
Upaya Menghalangi OTT: Saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk melarikan diri.
-
Pengarahan kepada Saksi: Hasto disebut mengumpulkan saksi dan mengarahkan agar mereka tidak memberikan keterangan sebenarnya terkait kasus Harun Masiku.
KPK akan terus mendalami dugaan-dugaan, termasuk kemungkinan bocornya informasi terkait OTT pada 2019.