Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI akan membawa sejumlah perubahan terkait aturan penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan. Dalam draf revisi KUHAP, beberapa larangan penggeledahan oleh penyidik ditetapkan dengan lebih rinci, sementara aturan yang berlaku saat ini juga mencakup larangan serupa tanpa detail spesifik.
Larangan Penggeledahan
-
Lokasi yang Dilarang:
-
Ruang sidang DPR, DPD, dan DPRD.
-
Tempat ibadah atau upacara keagamaan.
-
Ruang sidang pengadilan.
Detail Penangkapan
-
Minimal 2 Alat Bukti: Penangkapan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti (Pasal 88).
-
Surat Tugas dan Penangkapan: Persyaratan surat tugas dan penangkapan kepada tersangka diatur dengan jelas (Pasal 89).
-
Penangkapan dan Penyidikan: Penangkapan lebih dari 1 hari akan dihitung sebagai masa penahanan (Pasal 90).
Pembaharuan Lainnya
-
Penangkapan Khusus: Penyidik dari Kejaksaan Agung, KPK, dan TNI AL dikecualikan dalam penangkapan (Pasal 87).
-
Pengawasan dengan CCTV: Rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam ruang penyidikan untuk mencegah kekerasan (Pasal 31).
Penahanan
-
Alasan Penahanan: Penahanan dilakukan atas sejumlah alasan, termasuk jika tersangka mengabaikan panggilan atau berupaya melarikan diri (Pasal 93).
-
Masa Penahanan: Masa penahanan maksimal ditetapkan berbeda-beda: 60 hari untuk penyidikan, 50 hari untuk penuntut umum, dan 90 hari oleh hakim (Pasal 94-98).
Jika batas waktu penahanan yang ditentukan terlampaui, tersangka harus dikeluarkan dari tahanan, namun penahanan dapat diperpanjang dengan syarat tertentu. Draf revisi KUHAP ini juga mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan penangkapan dibandingkan dengan KUHAP yang berlaku saat ini.