Seorang pria berinisial AS (41) telah ditangkap oleh polisi di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun. AS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dan Status Hukum
-
Tersangka: AS (41)
-
Pasal yang Dikenakan: Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002)
-
Pernyataan Polisi: Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru, saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2025), mengkonfirmasi status tersangka AS yang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Klarifikasi dan Penyelidikan
-
Penyelidikan Awal: Kasus ini mencuat setelah video viral menunjukkan seorang pria di Sukaraja, Bogor ditangkap oleh polisi.
-
Klarifikasi Polisi: Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang, menyatakan bahwa tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban, membantah narasi yang beredar di media sosial.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bogor untuk mengungkap seluruh kejadian.