Sidang vonis kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan 15 terdakwa di Rutan KPK ditunda hingga keputusan lebih lanjut.
Alasan Penundaan
-
Ketua Majelis Hakim: Maryono menyampaikan bahwa sidang ditunda karena putusan belum siap, dan juga karena musyawarah belum tercapai. Hakim anggota, Ibu Sri, berhalangan hadir.
-
Jadwal Baru: Sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijadwalkan kembali pada Jumat, 13 Desember 2024.
Tuntutan Jaksa
Pasal Hukum
- Para terdakwa dituduh melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tuntutan Utama
No. |
Nama Terdakwa |
Tuntutan |
|———|—————————-|————————–|
1 |
Deden Rochendi |
6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 398 juta. |
2 |
Hengki |
6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 419 juta. |
3 |
Ristanta |
5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 136 juta. |
4 |
Eri Angga Permana |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 94.3 juta. |
5 |
Sopian Hadi |
4.5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 317 juta. |
6 |
Achmad Fauzi |
5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 34 juta. |
7 |
Agung Nugroho |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 56 juta. |
8 |
Ari Rahman Hakim |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta. |
9 |
Muhammad Ridwan |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 159.5 juta. |
10 |
Mahdi Aris |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 96.2 juta. |
11 |
Suharlan |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 103.4 juta. |
12 |
Ricky Rachmawanto |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 116.45 juta. |
13 |
Wardoyo |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 71.15 juta. |
14 |
Muhammad Abduh |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 93.95 juta. |
15 |
Ramadhan Ubaidillah |
4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 135.2 juta. |
Latar Belakang Kasus
-
Waktu Tindakan: Mei 2019 hingga Mei 2023.
-
Modus Operandi: Para narapidana di Rutan KPK diduga membayar pungli sebesar Rp 6.3 miliar untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti penggunaan ponsel, sementara yang tidak membayar akan dikucilkan.