Netflix adalah sebuah aplikasi dan situs web berbasis di Amerika Serikat yang menawarkan layanan streaming film dan serial TV dari berbagai negara. Pengguna harus berlangganan dan membayar sejumlah uang untuk menikmati konten yang disediakan. Pada 2023, Netflix menghasilkan pendapatan sebesar 33,7 miliar dolar AS, sebagian berasal dari Indonesia.
Kewajiban Pajak Netflix di Indonesia
Netflix tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatannya dari Indonesia karena hingga kini mereka belum mendirikan kantor cabang atau perwakilan resmi di Indonesia. Tanpa status Bentuk Usaha Tetap (BUT), Netflix tidak diwajibkan membayar PPh.
Tantangan Perpajakan Global
Banyak negara menghadapi tantangan serupa di mana perusahaan multinasional tidak membuka kantor cabang di negara tempat mereka beroperasi, mengakibatkan penundaan pembayaran pajak. Inisiatif dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk melalui solusi yang diusulkan oleh Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
Solusi OECD: Two Pillar Solution
-
Pilar Satu: Negara tempat produk atau jasa digunakan berhak memungut pajak atas keuntungan perusahaan, dengan persentase yang ditentukan.
-
Pilar Dua: Penetapan tarif pajak minimum global 15% untuk perusahaan multinasional, serta aturan top-up tax jika tarif pajak di bawah 15% dalam suatu yurisdiksi.
Implementasi Solusi di Indonesia
Indonesia mulai memberlakukan kebijakan OECD melalui tiga skema, termasuk Income Inclusion Rule (IRR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), yang memungut top-up tax dari perusahaan yang sebelumnya tidak terkena PPh di Indonesia. Langkah ini memastikan Netflix dan perusahaan multinasional lainnya akan membayar PPh mulai tahun 2025.
Meskipun solusi ini ditandatangani oleh banyak negara, masih terdapat perdebatan dan tantangan implementasi, terutama terkait dampak keuangan bagi negara dengan banyak perusahaan multinasional.